Suatu karya agar mendapatkan hak cipta dan mendapat perlindungan hukum dari karya yang dihasilkan mempunyai ciri-ciri berikut.
- Absolut: hak itu dapat dipertahankan kepada siapa pun dan si pemegang dapat menuntut siapa pun yang telah melanggar sehingga setiap orang wajib menghormatinya.
- Abstrak: tidak berwujud dan tidak dapat diraba karena hasil kemampuan olah pikir, ide, atau gagasan seseorang.
- Eksklusif: hak cipta mempunyai kemampuan melahirkan hak baru.
- Hak khusus bagi pencipta ataupun penerima hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaannya. Hak khusus ini berarti tidak boleh ada orang lain yang dapat melakukan pengumuman atau memperbanyak tanpa mendapat izin dari pencipta.
- Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, artinya dapat dipindah dari satu tempat ke tempat lain.
- Hak cipta terdiri atas hak ekomini (economic rights) dan hak moral (moral roghts). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
- Hak cipta dapat beralih/dialhikan, baik seluruh maupun sebagian. Ini artinya dapat dipindahkan kepada orang lain. Caranya melalui warisan, wasiat, hibah/hadiah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan.
- Mempunyai perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah masa perlindungan ini habis, karya cipta tersebut menjadi milik umum.
- Hak cipta adalah hak milik (property rights), konsekuensinya mendapat perlindungan hukum terhadap pemanfaatannya.
- Hak cipta adalah hak yang terbatas waktunya (limited duration)
- Hak cipta adalah sebuah kumpulan hak di dalam sebuah karya (a multiple right, a bundle of rights in one work)
Demikianlah penjelasan lengkapnya, untuk membedakan hak cipta dengan hak lainnya. Sehingga kita bisa membedakan ciri gambar yang memiliki hak cipta dan mendapatkan perlindungan hak cipta. Ini termasuk juga ke dalam istilah pengertian ciri-ciri hak cipta paten dan merk.
Sumber: Buku 2 Bisnis Informasi UT
Posting Komentar
Posting Komentar